LPMD

01 Februari 2017 02:23:28 WIB

LPMD ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ) adalah lembaga yang mempunyai kewenangan membantu pemerintah desa dalam kegiatan pemeberdayaan masyarakat. Susunan lembaga pemberdayaan masyarakat ini terdiri dari Ketua , Sekretaris , Bendaharan dan Seksi - seksi yaitu Seksi Keagamaan ,Seksi Keamanan,Seksi Kepemudaan ,Seksi Pembangunan,Seksi Pendidikan dan Seksi Kewanitaan.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi GAYAM

tampilkan dalam peta lebih besar